Saksi Korupsi Truk Basarnas Sebut Bagi Sembako dari Uang Pemenang Lelang
Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Kamil mengungkap ada pembagian sembako dari duit pemenang lelang proyek yang dibagikan ke jajaran Basarnas.
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, hakim mencecar Kamil soal penarikan uang dalam jumlah ratusan hingga miliaran untuk kebutuhan operasional Basarnas.