Korupsi Wastafel Covid-19, 2 Eks Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Dituntut 6,5 Tahun Penjara
KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun enam bulan penjara bagi dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Keduanya didakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di masa pandemi Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Putra Masduri bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota R Deddy Haryanto dan M Jamil. Persidangan dihadiri para terdakwa beserta penasihat hukum mereka.