Korupsi

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus APD Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 319 M

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus APD Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 319 M

()

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Satu orang tersangka hari ini kembali ditahan.

Sosok tersangka yang ditahan hari ini diketahui bernama Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

PSI soal Desakan Abraham Samad ke KPK: Jangan Bangun Narasi Tendensius

PSI soal Desakan Abraham Samad ke KPK: Jangan Bangun Narasi Tendensius

()

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi desakan yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada KPK untuk menindaklanjuti pengusutan dugaan korupsi terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). PSI meminta Abraham Samad tidak membangun narasi tendensius.

"Pada dasarnya masyarakat dari berbagai lapisan berhak mencari informasi terkait penanganan suatu perkara ke penegak hukum," kata Direktur LBH PSI, Nasrullah, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

"Namun kami juga berharap upaya mencari informasi ini tidak disisipi narasi-narasi tendensius yang menciptakan asumsi-asumsi keliru di masyarakat," sambungnya.

Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang

Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang

()

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa mengungkap pengusaha Harvey Moeis meminta duit yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang terlibat kerja sama dengan PT Timah. Suwito juga mengaku baru tahu dirinya memiliki 98 persen saham di perusahaan tersebut saat proses persidangan.

Hal itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

()

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Habiburokhman mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

()

Status tersangka kepada Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.

Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

Bahlil soal Tom Lembong Tersangka: Sebagai Junior Saya Turut Prihatin

()

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia turut prihatin mendengar kabar Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong yang ditetapkan tersangka kasus impor gula 2015-2016. Bahlil mendoakan yang terbaik untuk Tom Lembong.

"Saya sendiri nggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Bahlil menjawab pertanyaan apakah ada intervensi pemerintah di balik penetapan tersangka Tom Lembong.

Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Impor Gula Secara Transparan

Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Impor Gula Secara Transparan

()

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus harus diusut transparan.

"Saya minta kasus ini menjadi pintu masuk Kejagung untuk usut tuntas kejahatan impor gula ini. Semua diusut, tegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, secara transparan," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Gelapkan Dana Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelapkan Dana Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Banjarmasin Ditetapkan Jadi Tersangka

()

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pegawai Pegadaian berinisial E ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), atas kasus penggelapan.

Tersangka E merupakan pegawai pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, mengatakan, penggelapan dana Pegadaian dilakukan tersangka dari tahun 2021 sampai 2022.

"Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin," ujar Dimas, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Sang Presiden, Mengaumlah!

Sang Presiden, Mengaumlah!

()

DUA peristiwa penting dan menarik terjadi bersamaan mengawali pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alam semesta seperti sudah merancangnya dengan maksud tertentu.

Pertama, Presiden Prabowo mengajak anggota Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri, kepala badan hingga staf khusus dan utusan khusus menjalani retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, selama tiga hari.

Baru kali ini para anggota kabinet harus berbaju loreng, baris-berbaris, tidur dan makan bersama ala prajurit di gelanggang pendidikan calon perwira. Presiden menyebutnya “the military way”, bukan militeristik.

PT Timah Bayar Rp 3 T untuk Pengiriman Bijih Timah dari Perusahaan Boneka

PT Timah Bayar Rp 3 T untuk Pengiriman Bijih Timah dari Perusahaan Boneka

()

Terdakwa Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa mengungkap total pembayaran pengiriman bijih timah ke tiga perusahaan boneka. Albani mengatakan PT Timah membayar total Rp 3 triliun untuk tiga perusahaan boneka itu.

Hal itu disampaikan Albani saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir

()

Polres Serang melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pada pertambangan pasir oleh BUMD milik Pemkab Serang, yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), ke Kejari Serang. Tersangka adalah mantan Dirut PT SBM Setiawan Arief Widodo di kasus pembelian pasir ilegal seharga Rp 1,2 miliar.

"Tahap dua perkara korupsi pada BUMD Kabupaten Serang di PT SBM tahun 2019," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Serang, Rabu (30/10/2024).

Kasus ini dilaporkan pada Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan dilakukan pada 27 Desember 2019 dan penetapan tersangka pada 12 Juni 2022.

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Penambangan Pasir Laut

Eks Dirut BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsi Penambangan Pasir Laut

()

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir laut senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi pada tahun 2015.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 27 Desember 2019.

Setelah proses yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (30/10/2024).

Anggota Dewas KPK: Parpol Episentrum Korupsi Indonesia

Anggota Dewas KPK: Parpol Episentrum Korupsi Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebutkan bahwa partai politik (parpol) saat ini menjadi episentrum atau pusat korupsi di Indonesia.

Syamsuddin menuturkan, hal itu terlihat dari banyaknya pejabat publik dari kalangan partai politik yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.

"Sampai saat ini parpol, sekali lagi mohon maaf, menjadi episentrum korupsi Indonesia," kata Syamsuddin di Kampus Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap

Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap

()

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi inisial SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap terkait pengurusan proyek.

Tersangka SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik inisial RS. RS sebelumnya telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, dilansir Antara, Rabu (30/10/2024).

Kapolri Beri Arahan ke Seluruh Jajaran Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolri Beri Arahan ke Seluruh Jajaran Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah kegiatan retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam arahannya yang disampaikan melalui video conference, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta program-program pemerintah lainnya.

"Segera menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang sesuai arahan Presiden," kata Listyo Sigit dalam keterangan resmi pada Selasa (29/10/2024).

Sigit juga memerintahkan seluruh jajaran untuk fokus pada pencegahan kebocoran keuangan negara serta penegakan hukum tegas terhadap kasus judi online, korupsi, narkoba, dan penyelundupan.

Bisnis Keadilan

Bisnis Keadilan

()

MANTAN pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Uang tunai dan emas batangan dengan nilai mencapai hampir Rp 1 triliun ikut disita dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara senyap.

Dalam rangkaian yang sama, tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa kasus Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan (Kompas.com, 28/10/2024).

Kejadian itu semakin membuat masyarakat mengelus dada lebih dalam lagi. Tidak berlebihan kalau kita mengatakan bahwa keadilan telah diperlakukan sebagai barang dagangan oleh sejumlah oknum yang menggawangi tatanan hukum.

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lelaki yang kerap disapa Tom Lembong itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

Emas ke Budi Said Dibawa Via Pintu Belakang Butik Antam buat Hindari CCTV

()

Broker Eksi Anggraeni mengatakan pengiriman emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari CCTV. Eksi mengatakan ada lubang di rute pintu belakang itu yang terhubung ke ruko milik pengusaha Budi Said.

Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Terancam Maksimal Bui Seumur Hidup

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Terancam Maksimal Bui Seumur Hidup

()

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kini ditahan selama 20 hari.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said

()

Broker Eksi Anggraeni mengaku mendapat fee dari pengusaha Budi Said terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Eksi mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Uang fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal populer sebagai crazy rich Surabaya.

"Ibu terima fee dari Pak Budi Said?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Terima Pak," jawab Eksi.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Per kilonya Rp 10 (juta) kalau 20 kg berarti Rp 200 juta. Biasanya sorenya lewat transfer," jawab Eksi.

Duduk Perkara Kasus Tom Lembong: Impor Gula padahal RI Sedang Surplus

Duduk Perkara Kasus Tom Lembong: Impor Gula padahal RI Sedang Surplus

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

"Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Kemensos Akan Tempuh Digitalisasi untuk Tekan Celah Korupsi

Kemensos Akan Tempuh Digitalisasi untuk Tekan Celah Korupsi

()

SEMARANG, KOMPAS.com – Dalam upaya menekan celah korupsi, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menempuh langkah digitalisasi di berbagai sektor.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menegaskan tekad dan komitmen bersama menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi, terlebih dengan memanfaatkan teknologi untuk transparansi.

Saifullah menyampaikan digitalisasi adalah salah satu upaya yang akan ditempuh Kemensos untuk memperkecil peluang korupsi.

“Ya salah satunya digitalisasi. Salah satunya jalan digitalisasi. Tapi kan yang penting kita punya tekad dulu gitu,” kata Saifullah kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (29/10/2024).

Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com –Polisi menangkap Mai (47), eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024), menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kekurangan gaji pegawai dari 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Pegawai yang dimaksud adalah tenaga honorer.

“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 918.276.760,” terangnya.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 16 Agustus 2023. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

()

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.

Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Korupsi Rp 3 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Utang

Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Korupsi Rp 3 Miliar untuk Judi Online dan Bayar Utang

()

PADANG, KOMPAS.com - AC (45), tersangka kasus korupsi yang membobol rekening daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebesar Rp 3 miliar lebih, mengaku menggunakan dana tersebut untuk berjudi online dan membayar utang.

Pengakuan tersebut disampaikan AC saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (29/10/2024).

"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk judi online dan membayar utang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Rasyid menjelaskan bahwa pembobolan rekening bagian umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar lebih.

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti RUU Perampasan Aset yang kerap diusulkan untuk masuk Prolegnas 2024-2029. Pihaknya ingin mendalami dampak menyeluruh dari RUU Perampasan Aset terhadap tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kholid dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg dengan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan. Ia menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang stagnan.

Maruarar Sirait Usulkan Tanah Sitaan Kasus Korupsi untuk Perumahan Rakyat

Maruarar Sirait Usulkan Tanah Sitaan Kasus Korupsi untuk Perumahan Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah pada Selasa (29/10/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyebutkan bahwa ide ini telah dibahas dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektar (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan. Saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat," ujar Ara di ruang rapat.

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

()

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, AC (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang juga menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M.