Korupsi

Novel Baswedan Usul Pemberantasan Korupsi Dipimpin Langsung Presiden

Novel Baswedan Usul Pemberantasan Korupsi Dipimpin Langsung Presiden

()

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Novel tak yakin aktor intelektual kasus ini bakal tertangkap.

"Pengusutan kasus korupsi yang paling penting menurut saya ada bisa dijangkaunya atau dihukum aktor intelektualnya dan kerugian keuangan negaranya dipulihkan. Dalam kasus tersebut (kasus korupsi timah) saya tidak yakin keduanya tercapai," ujar Novel dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (31/12/2024).

Menteri HAM: Koruptor Masuk Pelanggar HAM

Menteri HAM: Koruptor Masuk Pelanggar HAM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pelaku korupsi masuk dalam kategori pelanggar HAM.

Sebab, kata dia, korupsi membuat masyarakat menderita, kemiskinan meningkat, dan pendidikan semakin rendah.

"Sehingga para pelakunya (korupsi) sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pigai menegaskan, pemerintah tak akan memberikan pengampunan terhadap koruptor. Ia memastikan, hal tersebut tidak akan dilakukan pada pemerintahan saat ini.

Polri Mengusut 1.280 Kasus Korupsi pada 2024, 830 Orang Jadi Tersangka

Polri Mengusut 1.280 Kasus Korupsi pada 2024, 830 Orang Jadi Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi melalui Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

“Sepanjang tahun 2024 kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7 persen dan mengamankan sebanyak 830 tersangka,” kata Kapolri.

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi yang Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugiannya Mencapai Rp 310 Triliun hingga 58 Kg Emas

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi yang Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugiannya Mencapai Rp 310 Triliun hingga 58 Kg Emas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan kasus-kasus yang mereka tangani yang menyita perhatian masyarakat sepanjang 2024.

Kasus-kasus itu, kata Harli, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 310.608.424.224.032, 7.885.857,36 dollar AS, dan 58,135 kg emas.

Hal tersebut Harli sampaikan dalam Acara Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

"Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada sebanyak 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp 310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36, serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas November tahun 2018," ujar Harli.

Dana Koperasi PNS Nunukan Diduga Digelapkan Rp 12,5 Miliar

Dana Koperasi PNS Nunukan Diduga Digelapkan Rp 12,5 Miliar

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menyelidiki dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nunukan dengan asumsi kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penyimpangan atau penyelewengan penyertaan modal untuk Koperasi PNS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar," kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Selasa (31/12/2024).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut. Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena dugaan korupsi ini terjadi sejak 2005.

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.

Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.

Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana

Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana

()

KONTROVERSI soal pemaafan koruptor, amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.

Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.

Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana korupsi hanya beberapa ribu orang.

Memaafkan Koruptor: Oleh Siapa, untuk Siapa?

Memaafkan Koruptor: Oleh Siapa, untuk Siapa?

()

"SAYA dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.

Penggalan kalimat ini merupakan Pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan bahwa tak mempermasalahkan jika koruptor mengembalikan uang dengan sembunyi-sembunyi.

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).

Hasto Bawa-bawa Bung Karno Usai Jadi Tersangka KPK, IM57+: Hasto Lagi Halu

Hasto Bawa-bawa Bung Karno Usai Jadi Tersangka KPK, IM57+: Hasto Lagi Halu

()

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membawa-bawa Bung Karno usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Harun Masiku. Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, Hasto sedang ‘berhalusinasi’ saat menyampaikan pandangan itu.

"Menurut saya, pernyataan Hasto Kristiyanto tidak perlu ditanggapi dengan serius karena seakan sedang berhalusinasi. Publik di Indonesia sudah sangat mafhum bahwa dari alasan penetapan tersangka pun sudah berbeda jauh," kata Lakso, Jumat (27/12/2024).

"Hasto karena terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kursi di DPR, sedangkan Bung Karno karena menentang penjajahan. Justru sikap anti korupsi dari Bung Karno yang seharusnya menjadi inspirasi Hasto bukan malah mempersamakan," ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Oknum Pegawai OJK Terlibat Kasus Korupsi CSR BI

KPK Dalami Dugaan Oknum Pegawai OJK Terlibat Kasus Korupsi CSR BI

()

KPK telah menggeledah salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. KPK masih mendalami lebih lanjut keterlibatan dugaan pegawai OJK dalam perkara tersebut.

"Ya, informasi yang kami dapatkan, itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK, itu masih didalami oleh para penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Tessa juga mengapresiasi OJK yang menyatakan akan kooperatif. KPK belum memastikan adanya rencana pemanggilan terhadap pihak OJK di kasus korupsi CSR BI.

Heri Gunawan Ditanya KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Heri Gunawan Ditanya KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengaku dicecar pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Heri Gunawan menyampaikan hal ini usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

"Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," ujarnya.

Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Akui Pakai CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Akui Pakai CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

()

KPK selesai memeriksa anggota DPR RI Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility atau CSR di Bank Indonesia (BI). Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.

Satori mengatakan dana CSR itu mengalir melalui yayasan. Dia juga menyebut semua anggota Komisi XI menerima program itu.

Bos Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Bos Smelter Swasta Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

()

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dan pengepul dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka divonis hukuman penjara berbeda.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, serta Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa. Sedangkan pengepul timah adalah Kwan Yung alias Buyung.

Pemerintah Diharap Lebih Cermat Sikapi Pandangan Presiden soal Hukum

Pemerintah Diharap Lebih Cermat Sikapi Pandangan Presiden soal Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan pemerintah supaya tidak asal memberikan landasan yang keliru terkait kebijakan hukum, dan seolah sekadar mencari pembenaran buat keinginan presiden.

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan kritik terhadap pernyataan pemerintah yang seolah mendukung koruptor mengakui perbuatan secara diam-diam,dan mengganti kerugian melalui mekanisme denda damai yang dianggap kurang tepat.

Mahfud meminta pemerintah berhenti mencari pembenaran atas gagasan yang dianggap menyalahi aturan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga prinsip bernegara dengan menghormati hukum dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Respons Gerindra soal Pernyataan Mahfud tentang Denda Damai

Respons Gerindra soal Pernyataan Mahfud tentang Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai komentar eks Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait wacana denda damai bagi koruptor.

"Enggak usah didengar, dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman berpendapat bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor adalah sebuah pernyataan umum yang tidak seharusnya ditanggapi dengan solusi prosedural seperti yang diajukan Mahfud.

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.

Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Mahfud Sebut Sudah Usulkan Ampuni Koruptor Secara Terbuka Sejak 2001

Mahfud Sebut Sudah Usulkan Ampuni Koruptor Secara Terbuka Sejak 2001

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan sudah pernah mengusulkan pengampunan bagi koruptor secara terbuka sebagai solusi mencegah praktik penyelesaian kasus secara diam-diam.

Usulan itu disampaikan ketika dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2001, lalu dituangkan dalam bukunya berjudul "Setahun Bersama Gus Dur" terbit pada 2003.

Mahfud menjelaskan, ide ini terinspirasi dari pendekatan yang dilakukan beberapa negara di Afrika. Pengampunan diberikan secara terbuka agar transparansi terjaga.

Bukan Rp 1,1 T, Hakim Nyatakan Kerugian Negara di Kasus Budi Said Rp 35 M

Bukan Rp 1,1 T, Hakim Nyatakan Kerugian Negara di Kasus Budi Said Rp 35 M

()

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Sidang putusan digelar di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Nilai kerugian negara berdasarkan pertimbangan hakim berbeda dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Mulanya, hakim menyampaikan Budi said telah melakukan transaksi pembelian emas Antam di Butik Surabaya 01 terhitung sejak 20 Maret 2018 sampai 12 November 2018. Hakim mengatakan Budi Said telah membayar sejumlah Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,5 triliun) dengan jumlah emas Antam yang tertuang dalam faktur pembelian sebanyak 5.934,2950 kg (5,9 ton).

Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

()

Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton

()

Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori di Kasus CSR Bank Indonesia

KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori di Kasus CSR Bank Indonesia

()

KPK tengah mengusut dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Hari ini KPK memanggil anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai saksi.

"Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024)

"(Dipanggil) HG anggota DPR RI, ST anggota DPR RI," katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di gedung KPK, Jakarta. Namun ia belum membeberkan materi apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ketentuan denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tindak pidana korupsi atau tipikor.

Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai karena sudah ada aturannya dalam UU Kejaksaan terbaru.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024)

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Korupsi dan Pengampunan, Apakah Negara Bisa Memaafkan?

Korupsi dan Pengampunan, Apakah Negara Bisa Memaafkan?

()

WACANA kontroversial mengampuni koruptor kembali mengemuka. Koruptor bisa diampuni asalkan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Korupsi merupakan tindakan yang merusak bangsa ini. Kejahatan korupsi setara dengan pembunuhan massal (genosida) atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi dari 2013 hingga 2023 tercatat sebesar RP 238,14 triliun.

Menurut Bung Hatta, salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia, korupsi adalah musuh besar bagi negara karena bisa merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat kemajuan.