Korupsi

Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M

()

Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton

()

Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori di Kasus CSR Bank Indonesia

KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori di Kasus CSR Bank Indonesia

()

KPK tengah mengusut dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Hari ini KPK memanggil anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai saksi.

"Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024)

"(Dipanggil) HG anggota DPR RI, ST anggota DPR RI," katanya.

Tessa mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di gedung KPK, Jakarta. Namun ia belum membeberkan materi apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

Denda Damai Dalam UU Kejaksaan Bukan Untuk Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa ketentuan denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tindak pidana korupsi atau tipikor.

Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai karena sudah ada aturannya dalam UU Kejaksaan terbaru.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024)

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Korupsi dan Pengampunan, Apakah Negara Bisa Memaafkan?

Korupsi dan Pengampunan, Apakah Negara Bisa Memaafkan?

()

WACANA kontroversial mengampuni koruptor kembali mengemuka. Koruptor bisa diampuni asalkan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Korupsi merupakan tindakan yang merusak bangsa ini. Kejahatan korupsi setara dengan pembunuhan massal (genosida) atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi dari 2013 hingga 2023 tercatat sebesar RP 238,14 triliun.

Menurut Bung Hatta, salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia, korupsi adalah musuh besar bagi negara karena bisa merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat kemajuan.

Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar

Hasto Tersangka, PDI-P Dinilai Tetap Sulit Diintervensi Pihak Luar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai, momentum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka belum tentu dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Sebab, menurut Adi, PDI-P adalah partai yang sulit untuk diintervensi oleh pihak eksternal partai.

"Sulit bagi PDI-P diintervensi pihak luar," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Adi mengatakan, PDI-P merupakan partai yang dikenal dengan militansi dan soliditas kadernya ketika menghadapi tekanan dari luar.

Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap buronan Harun Masiku.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.

"Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Guntur Romli Ungkap Hasto Sedang Bersama Keluarga Usai Jadi Tersangka KPK

Guntur Romli Ungkap Hasto Sedang Bersama Keluarga Usai Jadi Tersangka KPK

()

Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengatakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama keluarga setelah KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Guntur Romli menyebut Hasto sedang merayakan momen Natal.

"Lagi Natalan, kan hari ini Hari Natal," kata Guntur kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Guntur tak menjabarkan posisi Hasto kini secara rinci. Namun ia menegaskan Hasto sedang bersama keluarga.

"Misa Natal dan merayakan Natal bersama keluarga," katanya.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.