Korupsi

Gus Ipul Ungkap Pesan Presiden Prabowo, Pejabat Kemensos Tak Boleh Korupsi

Gus Ipul Ungkap Pesan Presiden Prabowo, Pejabat Kemensos Tak Boleh Korupsi

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mewanti-wanti agar para pejabat di lingkungannya tidak melakukan korupsi.

Hal itu dikatakan Gus Ipul saat berkunjung ke Bulu Lor, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (29/10/2024).

"Saya diminta oleh Presiden (Prabowo) bersama wakil menteri dan seluruh jajaran Kemensos (Kementerian Sosial) untuk tidak melakukan korupsi," kata Gus Ipul, Selasa.

Untuk itu, dia meminta semua jajaran Kemensos, mulai dari pusat hingga daerah, untuk hadir ketika ada kegiatan dari kementerian.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

()

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).

Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas: Inisial I dan J

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas: Inisial I dan J

()

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Atas, Bukittinggi. Kejari Bukittinggi kembali menetapkan dua orang tersangka.

"Dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama inisial I dan J," kata Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, termasuk dari berkas persidangan perkara ini, dua tersangka baru itu memiliki peran membentuk manajemen pengelolaan kebersihan pasar di luar kontrak resmi. Tersangka inisial I diduga merupakan saudara kandung mantan pejabat di Bukittinggi.

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

()

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua  tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020.

Kedua tersangka adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Mereka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin malam (28/10/2024).

"Setelah diperiksa, malam ini penyidik Pidsus Kejati Maluku resmi menahan tersangka AM dan MS," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, kepada wartawan.

Korupsi Alat Olahraga, Eks Kadispora Simuelue Aceh Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Korupsi Alat Olahraga, Eks Kadispora Simuelue Aceh Divonis 1 Tahun 8 Bulan

()

KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Jamal Abdi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan alat olahraga.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saptika Handini, dengan anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/10/2024).

Terdakwa hadir bersama tim penasihat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue turut hadir dalam sidang tersebut.

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

Eks Dirut PT Timah: Penambang Ilegal Bakar Kantor Gubernur gegara Ditertibkan

()

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan penertiban penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sudah sering dilakukan. Riza menyebut penambang ilegal pernah menyandera karyawan PT Timah hingga membakar kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) saat ditertibkan.

Hal itu disampaikan Riza, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024).

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

()

Terungkap Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN. Fakta ini membuat hakim terheran-heran.

Pasalnya, Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT. Hakim menganggap bisnis timah adalah bisnis yang besar yang harusnya tidak bisa diwakili.

Harvey dalam persidangan menganggap Dirut PT RBT Suparta layaknya paman. Hakim merespons dan harusnya Harvey berperan sebagai pendamping saja.

3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan

3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan, Senin (28/10/2024).

Sebelum ditahan kejaksaan, ketiga tersangka sudah diperiksa di hari yang sama di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, selama enam jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Ekos Husodo mengatakan, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

()

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengatakan ide itu merupakan pelaksanaan amanah dari mantan Kapolda Bangka Belitung, mendiang Syaiful Zachri.

"Kenapa kok Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Karena ada amanah dari bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy," jawab Harvey.

Helena Lim Klaim Baru Tahu soal Transfer dari Smelter Swasta Saat di Sidang

Helena Lim Klaim Baru Tahu soal Transfer dari Smelter Swasta Saat di Sidang

()

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengklaim baru mengetahui soal transferan duit dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk saat di persidangan. Helena menyebut bukan hanya money changer miliknya yang menerima transferan duit tersebut.

"Saya jelaskan kembali, Yang Mulia, transaksi itu ribuan per tahunnya. Jadi, sebelum adanya persidangan ini, saya tidak tahu kalau Pak Suwito pernah transfer ke saya, Pak Robert dari SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) transfer ke saya. Setelah ada persidangan ini, baru saya tahu bahwasanya ada transfer dari para smelter dan untuk apa tujuannya, sumber dananya dari mana, saya juga tidak tahu sebelumnya," Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

()

Majelis hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN. Hakim heran karena Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT.

"Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direktur kah? Atau ada saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?" tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Eks Kades Didakwa Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Jakung

()

Eks Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

"Telah menerima hadiah berupa uang Rp 700 juta dari saudara Johnson Pontoh, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," kata JPU Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

()

Majelis hakim mencecar mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, soal harga khusus untuk smelter swasta PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang diwakili Harvey Moeis. Hakim menanyakan apakah pemberian harga khusus itu karena PT RBT diwakili Harvey.

Hal itu ditanya hakim ke Riza yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Riza, yang juga terdakwa kasus ini, bersaksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Kasus Kedua Pengadaan Pesawat Garuda

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Kasus Kedua Pengadaan Pesawat Garuda

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 31 Juli 2024 yang menghukum Emirsyah selama lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan pidana yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024).

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.