Eks GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Rp 92 M
Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Abdul Hadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim menghukum Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.