
Perampasan Aset: Keadilan untuk Keluarga Koruptor Vs Anak Bangsa
"FAKIR miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," demikianlah bunyi amanat Pasal 34 UUD 1945. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara berbeda.
Di tengah realitas sosial yang semakin memprihatinkan, jutaan fakir miskin dan anak-anak terlantar berjuang mendapatkan kehidupan layak. Pertanyaan mendasar pun muncul seberapa jauh komitmen negara memenuhi amanat konstitusi ini?
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap upaya penyitaan aset koruptor sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga pelaku korupsi, khususnya anak dan istri yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.