Koruptor Dimaafkan

Soal Maafkan Koruptor Tobat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana

Soal Maafkan Koruptor Tobat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pengembalian aset atau harta hasil korupsi kepada negara tidak menghapus pidana.

Hal ini Nawawi sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan para koruptor dengan catatan mereka mengembalikan harta hasil korupsi.

Nawawi menyebut, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana yang tidak akan terhapuskan meski aset hasil korupsi dikembalikan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh

Soal Maafkan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum, Tidak Boleh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

Politikus Nasdem Nilai Pernyataan Prabowo soal Pengampunan Koruptor sebagai Pendekatan Pencegahan

Politikus Nasdem Nilai Pernyataan Prabowo soal Pengampunan Koruptor sebagai Pendekatan Pencegahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang memaafkan koruptor harus dimaknai sebagai pendekatan pencegahan korupsi. Hal ini, menurut dia, juga dapat menjadi panduan bagi penegak hukum.

“Apa yang disebut oleh Pak Presiden di luar negeri itu, lebih kepada sumber etis, sumber panduan moral bagi penegak hukum. Arahnya Pak Presiden ini akan memaafkan kalau koruptor mengembalikan kerugian negara. Berarti kan pendekatannya pencegahan,” kata Rudianto saat dihubungi, Sabtu (21/12/2024).