Soal Maafkan Koruptor Tobat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pengembalian aset atau harta hasil korupsi kepada negara tidak menghapus pidana.
Hal ini Nawawi sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan para koruptor dengan catatan mereka mengembalikan harta hasil korupsi.
Nawawi menyebut, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana yang tidak akan terhapuskan meski aset hasil korupsi dikembalikan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).