Kota Ternate

Pemkot Ternate Lindungi 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN

Pemkot Ternate Lindungi 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN

()

TERNATE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ternate memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 14 kelompok pekerja rentan dan non aparatur sipil Negeri (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024.

Para pekerja rentan ini dikelompokkan pada 14 jenis pekerjaan, yang di dalamnya ada antara lain tukang ojek, penyapu jalan, petugas penerangan jalan umum, nelayan, petani, buruh harian, serta tukang kayu mandiri.

Kemudian, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, pedagang keliling, sopir angkot, pengasuh keagamaan, dan pengelola rumah ibadah.