Kemenangan Kotak Kosong di Babel Tak Digugat ke MK, Pemda Diminta Kaji Anggaran Pilkada Ulang
BANGKA, KOMPAS.com– Dua pilkada pasangan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak ada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan anggaran karena jadwal Pilkada ulang sudah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
“Sampai batas waktu pengajuan ke MK, tidak ada gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di Bangka dan Pangkalpinang. Bangka Selatan juga tidak ada, kotak kosongnya kalah tidak sampai ke MK,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).