KP2MI: Penempatan PMI di Korsel Masih Mengacu Kebijakan Lama
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan (Korsel). Sehingga saat ini penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Korsel masih menggunakan aturan lama.
"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi, dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12/2024).