KPK Hasto Bisa Ditahan

Bantah Batal Tahan Hasto, Ketua KPK: Tak Ada Rencana Penahanan

Bantah Batal Tahan Hasto, Ketua KPK: Tak Ada Rencana Penahanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah rencana penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dibatalkan di menit akhir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Setyo mengatakan, penyidik tidak memiliki rencana untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.

"Masalah rencana (penahanan Sekjen PDIP) segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada. Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperadilan dan Penyidikan Berbeda

Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperadilan dan Penyidikan Berbeda

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan yang disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.

"Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, KPK menolak surat permohonan terkait penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan

KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.

Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.

"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).