KPK Panggil Yasonna

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik baru memanggil Yasonna Laoly usai politikus PDI-P itu tak lagi menjabat sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, penyidik baru memeriksa Yasonna sekarang karena menemukan bukti baru terkait kasus buron Harun Masiku, yang harus diminta konfirmasi dan keterangannya kepada Yasonna.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

KPK Kirim Surat Pemanggilan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

KPK Kirim Surat Pemanggilan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Jumat, 13 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI-P itu.

"Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau," kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).