KPK Ragu-Ragu Tetapkan Mbak Ita Tersangka

Pengacara Anggap KPK Ragu-ragu Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebagai Tersangka

Pengacara Anggap KPK Ragu-ragu Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebagai Tersangka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Erna Ratnaningsih selaku kuasa hukum Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu-ragu dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Erna ketika membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Erna mengatakan, pihaknya melihat keraguan itu berdasarkan runtutan proses hukum di KPK sebelum akhirnya menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

“Hal ini menggambarkan keragu-raguan termohon dalam menyimpulkan pemohon sebagai tersangka,” kata Erna di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/1/2025).