Kpk Tahan Tersangka

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Mbak Ita

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Mbak Ita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Jumat (17/1/2025).

Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar (RUD).

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Jumat.