Kpk Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi

Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/10/2024).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).