Kpk

Direktur KPK Budi Waluya Dilantik Jadi Pj Bupati Ciamis

Direktur KPK Budi Waluya Dilantik Jadi Pj Bupati Ciamis

()

Direktur Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Budi Waluya, ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah. Hari ini Budi dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis.

"Benar, hari ini Direktur PLPM KPK dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis," kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Budi mengatakan KPK menyambut terbuka penunjukan salah satu pegawainya sebagai pj kepala daerah. Ia yakin Budi Waluya bisa menularkan semangat antikorupsi kepada masyarakat Ciamis.

"Hal ini tentunya sebagai bentuk pelibatan langsung KPK untuk menularkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi di daerah," ucap Budi.

 Samad Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, PSI: Jangan Sebar Narasi Tendensius

Samad Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, PSI: Jangan Sebar Narasi Tendensius

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta tidak ada yang menyebar tuduhan tendensius dan tanpa dasar terhadap keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini menyusul permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, agar lembaga antirasuah tersebut menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama anggota keluarga Presiden Jokowi.

"Pada dasarnya masyarakat dari berbagai lapisan berhak mencari informasi terkait penanganan suatu perkara ke penegak hukum," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Nasrullah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

KPK Akan Cek Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2024).

Budi juga mengatakan, KPK siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa LHKPN untuk menelusuri aset milik Thomas Lembong.

Kasus Korupsi LNG, KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

Kasus Korupsi LNG, KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014, Kamis (31/10/2024).

Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 Evita Maryanti Tagor, dan Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2021 Priska Sufhana.

"Semua saksi hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

KPK Bantah Berpolitik soal Tak Tahan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap

KPK Bantah Berpolitik soal Tak Tahan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap

()

KPK belum juga menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan.

"Bahwa kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip pada Kamis (31/10/2024).

KPK menegaskan Paman Birin tak kunjung ditahan bukan karena alasan politis. KPK mengatakan tindakan yang telah dilakukan adalah mencegah Sahbirin Noor ke luar negeri.

KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo

KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.

"48 merupakan wajib lapor baru," kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.

KPK: 48 Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN Baru

KPK: 48 Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN Baru

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 48 menteri hingga wakil menteri yang baru terdaftar sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPK terus mengimbau para menteri dan wakil menteri yang belum agar bisa melaporkan LHKPN.

"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri, tentu itu juga KPK mesti menyiapkan dari sisi sistem informasi di dashboard LHKPN-nya karena tentu banyak nomenklatur kementerian baru di dalamnya," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut.

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR RI harus memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi lompatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor.

"Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

KPK Diminta Tindak Lanjuti Kasus Blok Medan, Jet Pribadi Kaesang, dan E-KTP

KPK Diminta Tindak Lanjuti Kasus Blok Medan, Jet Pribadi Kaesang, dan E-KTP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti sejumlah kasus yang menyerat nama anggota keluarga Presiden RI Ke-7 Joko Widodo.

Samad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Ketua KPK Sementara Nawawi Pamolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Sebagai mantan pimpinan KPK saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama. Dan kelihatannya harusnya ya kalau ideal itu sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan," kata Samad usai pertemuan dengan Pimpinan KPK.

Abraham Samad dkk ke KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi

Abraham Samad dkk ke KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Terkait Keluarga Jokowi

()

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyambangi KPK. Dia mengatakan hendak mempertanyakan tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi yang terkait keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad datang dengan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan sejumlah rekan. Salah satu dugaan korupsi yang dimintai perkembangan pengusutannya oleh Abraham Samad dkk adalah terkait laporan dosen UNJ Ubaidillah Badrun.

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas Bahas Kasus Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas Bahas Kasus Alexander Marwata

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024).

Mereka menemui para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membahas kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan kondisi lembaga antirasuah.

"Kita juga dari diskusi tentang bagaimana Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), saya pelajarin ternyata Alex ini gak seperti yang digambarkan di luar. Ada sesuatu tempus yang enggak cocok. Jadi kita masuk ke detail-detail," kata Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kasus Korupsi ASDP, KPK Gali Informasi Aset Eks Dirut

Kasus Korupsi ASDP, KPK Gali Informasi Aset Eks Dirut

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP), terkait kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 Rabu (30/10/2024) kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menggali informasi tekait aset-aset yang dimiliki oleh Ira dalam pemeriksaan kemarin.

"Saksi 1 (IP) hadir dan dimintai keterangan terkait asset yang dimiliki," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

KPK Cecar Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi soal Kepemilikan Aset

KPK Cecar Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi soal Kepemilikan Aset

()

KPK memeriksa Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK mencecar Ira soal kepemilikan aset.

"Saksi 1 (Ira Pusadewi) hadir dan dimintai keterangan terkait aset yang dimiliki," kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Ira diperiksa di gedung KPK pada Rabu (30/10). Selain Ira, KPK memeriksa Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi.

KPK-Kejagung Audiensi Bahas Perpanjangan MoU Sinergi Penanganan Korupsi

KPK-Kejagung Audiensi Bahas Perpanjangan MoU Sinergi Penanganan Korupsi

()

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertemu. Pertemuan untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman atau MoU yang sudah pernah diteken sebelumnya terkait kerja sama penanganan korupsi.

"Audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK-Kejaksaan Agung-Polri," kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Pertemuan itu dilakukan pada Senin (28/10) di Kejaksaan Agung. Budi menjelaskan, MoU yang sebelumnya diteken pada Mei 2021, mencakup sejumlah aspek.

Yaitu sinergi pencegahan tindak pidana korupsi, sinergi penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana/prasarana, permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan kerja sama lainnya.

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

KPK Menangkan Lima Gugatan Praperadilan Perkara ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total sudah ada lima gugatan dalam kasus tersebut dan dimenangkan oleh KPK.

"KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

KPK Menangi 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

()

KPK memenangi semua gugatan praperadilan terkait perkara proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangi.

"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Budi mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

KPK Kembali Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Tersangka Korupsi

KPK Kembali Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi Tersangka Korupsi

()

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memanggil Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi (IP) yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, Rabu (30/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Eks Dirut ASDP

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Eks Dirut ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Periode 2018-2024, Ira Puspadewi (IP) terkait kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Selain Ira, KPK juga ikut memanggil Adhian Budi selaku Lead Inspector PT BKI.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ira pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal masih memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sedang disusun.

Bob Hasan menjelaskan, RUU tersebut saat ini belum tercatat dalam daftar Prolegnas. Meski demikian, Baleg akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan berlangsung.

"Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan yang baru didaftarkan pada Senin, 28 Oktober 2024, ini memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang kembali dilayangkan oleh Karna Suswandi.

"Kembali lagi, KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).

Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Saksi ini hadir semua," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

()

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. KPK mendalami pengumpulan uang untuk para tersangka dalam kasus ini.

"Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/10). Pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel," sebutnya.

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

()

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang tunai di rumahnya sebesar Rp 920 miliar saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan. KPK mengatakan Zarof memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau Rp 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Pahala menyinggung soal pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR. Dia mendorong agar RUU itu dapat disahkan.

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

()

KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, dan menemukan uang berjibun hampir Rp 1 triliun. Untuk mencegah kasus seperti itu terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.

"Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," ucapnya.

KPK Usut Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 M

KPK Usut Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

PT INTI adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

"KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero. Untuk informasi tambahan yang bisa kami sampaikan adalah ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

KPK Panggil Anak Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Ayahnya

KPK Panggil Anak Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Ayahnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Thariq dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Selain Thariq, KPK juga memanggil satu orang saksi bernama Nurul Iffah.

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyusul tidak masuknya RUU ini dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).