Kpk

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

()

KPK masih mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hari ini KPK memanggil anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Selain Thariq, KPK turut memanggil satu orang lain bernama Nurul Iffah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (29/10).

KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

()

KPK tengah mengusut dugaan suap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. KPK melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka terkait peran dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.

Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024) kemarin. KPK juga mendalami pengajuan dan pencairan dana dalam perkara tersebut.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/10).

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

()

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).

Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.

Polisi Sudah Periksa 29 Saksi Terkait Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

Polisi Sudah Periksa 29 Saksi Terkait Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

()

Polisi telah memeriksa puluhan orang terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Total, ada 29 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Para saksi itu terdiri atas pegawai KPK hingga Itjen Kemenkeu. Terbaru, Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pemeriksaan berlangsung 7 jam lamanya di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

KPK Ungkap 3 Area Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

KPK Ungkap 3 Area Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan menyatakan, lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) masih sangat rawan dengan risiko tindak pidana korupsi.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthy mengatakan, korupsi di dunia pendidikan tentu sangat ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi.

Dian mengatakan, PTN merupakan mitra stategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, penting bagi PTN terus berbenah agar jauh dari perilaku lancung.

Cegah Kebocoran APBD, KPK Pantau Pembangunan Gedung DPRD dan BKD Yogyakarta

Cegah Kebocoran APBD, KPK Pantau Pembangunan Gedung DPRD dan BKD Yogyakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau realisasi proyek strategis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Maruli Tua, seusai meninjau langsung dua proyek strategis Pemda DIY pada Rabu (23/10/2024).

“KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan, sehingga tidak ada praktik korupsi, apalagi kedua proyek ini menelan biaya yang tinggi dari APBD DIY,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

11 Eks Komisioner Temui Pimpinan KPK, Beri Masukan Pemberantasan Korupsi

11 Eks Komisioner Temui Pimpinan KPK, Beri Masukan Pemberantasan Korupsi

()

Sejumlah mantan komisioner KPK mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka menemui jajaran pimpinan KPK untuk membahas masalah pemberantasan korupsi ke depan.

"Jadi kita ini dalam rangka masukan-masukan penguatan ya bagaimana penguatan KPK masa depan," kata mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Basaria mengatakan optimistis terkait meningkatnya upaya pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dirinya menyebut perlu ada masukan untuk memaksimalkan upaya tersebut.

KPK Monitor Penertiban Bangunan di Jakarta yang Tak Sesuai Aturan

KPK Monitor Penertiban Bangunan di Jakarta yang Tak Sesuai Aturan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung pada penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024).

Melalui peninjauan ini, Komisi Antirasuah mendorong pencegahan korupsi pada proses pengajuan dan pengawasan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti menyampaikan bahwa penertiban bangunan restoran di Jalan Ampera, Jakarta Selatan dilakukan akibat adanya sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Diperiksa Terkait Alex Marwata, Pahala Ditanya Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto

Diperiksa Terkait Alex Marwata, Pahala Ditanya Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto

()

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah selesai menjalani pemeriksaan buntut kasus pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pahala dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Banyaklah, pertanyaan sekitar 20," kata Pahala Nainggolan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Pahala mengatakan pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar prosedur penanganan kasus di KPK. Dalam kasus ini, mulai pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto buntut flexing hingga penyelidikan kasus tersebut.

Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli

Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli

()

Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengaku menerima Rp 95 juta. Dia mengatakan uang itu diberikan agar dirinya tutup mulut dan tutup mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan M Rhamdan saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). Uang Rp 95 juta itu diperoleh Rhamdan pada 2019-2023.

"Saudara dapat uang total berapa dari 2019-2023?" tanya jaksa.

Deputi KPK Pahala Penuhi Undangan Pemeriksaan Polisi soal Kasus Alex Marwata

Deputi KPK Pahala Penuhi Undangan Pemeriksaan Polisi soal Kasus Alex Marwata

()

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini. Pahala akan diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pantauan detikcom, Senin (28/10/2024) Pahala tiba di pada pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjalani pemeriksaan.

"(Yang disiapkan) jiwa dan raga. Entar lah abis ini gue ceritain," kata Pahala kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

KPK Sebut Laporan IPW soal Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Masuk Tahap Penyidikan

KPK Sebut Laporan IPW soal Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Masuk Tahap Penyidikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung belum masuk dalam tahap penyidikan.

"Saya hanya bisa menginfokan bahwa belum ada proses di tingkat penyidikan, artinya apakah itu masih penelaahan di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) ataupun proses pengayaan informasi di penyelidikan, kurang lebih di area dua tempat tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).

Hakim Tak Terima Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Lanjutkan Penyidikan

Hakim Tak Terima Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Lanjutkan Penyidikan

()

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. KPK pun melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna.

Gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon adalah Karna, sementara termohon adalah KPK.

"Tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat dari SIPP PN Jaksel, Minggu (27/10/2024).

KPK pun menilai tidak diterimanya gugatan praperadilan Karna Suswandi (KS) menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. KPK mengapresiasi putusan hakim.

Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

Menang Praperadilan, KPK Sebut Aspek Formil Perkara Suap Bupati Situbondo Sesuai Prosedur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (25/10/2024).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo telah sesuai prosedur.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).