KPK

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

()

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut pimpinan KPK saat ini bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK itu seperti komentator pertandingan sepakbola.

"Kalau menurut saya mereka yang berkomentar itu saya ilustrasikan mereka itu sebagai penonton sepakbola yang dengan bangga memberi komentar kepada pemain sepakbola seakan-akan pemain sepakbola yang sedang bermain sepakbola itu tidak pandai bermain," kata Tanak saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

()

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK periode sekarang kecil dalam memberantas korupsi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan hal itu bisa dilihat dari cara KPK dalam menangani kasus korupsi yang sempat melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Kalau istilah saya itu KPK nyalinya superkecil, bahkan bukan hanya kecil aja. Terakhir dalam drama Paman Birin dalam menetapkan tersangka nggak meriksa saksi, DPO nggak berani, karena kalau tanpa dua hal itu praperadilan pasti kalah dan nyatanya itu kalah beneran," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan nyali pimpinan KPK periode 2019-2024 kecil dalam memberantas korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan sosok pimpinan KPK yang dimaksud Dewas.

"Pimpinan yang mana? Pimpinan kan ada lima," kata Alex saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

Alex menilai Dewas KPK seharusnya bisa memberikan penilaian secara utuh terkait kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia menyebut Dewas KPK tidak melihat kerja pimpinan KPK secara utuh.

"Mestinya Dewas tidak hanya mengomentari nyali pimpinan, tapi memotret persoalan penanganan korupsi di KPK secara utuh, apa benar pimpinan tidak punya nyali atau ada hal lain yang menghambat penanganan korupsi di KPK," ujar Alex.

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

()

KPK membantah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku bersifat mendadak. KPK menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

()

Yudi Purnomo Harahap mengatakan sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK saat ini kecil dalam memberantas korupsi. Mantan penyidik KPK ini menyebut ada tiga hal yang membuat pernyataan Dewas terhadap kinerja pimpinan KPK sekarang relevan.

"Setuju dengan pernyataan Dewas sebab nyali kecil terjadi karena tiga hal. (Pertama), memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Yudi mengatakan faktor kedua ialah riwayat kontroversi yang dilakukan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang berujung pada masalah etik hingga pidana. Dia menilai rekam jejak yang buruk itu membuat visi misi pimpinan KPK seperti tidak jelas.

Gelar Aksi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Gelar Aksi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

()

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IMM mendesak KPK segera menangkap buron Harun Masiku.

Aksi ini digelar di Gedung KPK, Jumat (13/12/2024) siang tadi. Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyampaikan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan kelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah hampir lima tahun Harun Masiku menghilang, tapi KPK masih belum berhasil menemukannya. Ini saatnya KPK berhenti beralasan dan mulai bertindak untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Riyan saat aksi di depan gedung KPK, seperti dalam keterangannya.

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Pakai Modus Bayar Utang untuk Kumpulkan Uang dari Anak Buahnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.

KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara

KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara

()

KPK telah melakukan analisis terhadap barang yang diduga gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya diputuskan bahwa barang yang dilaporkan Menag itu milik negara.

"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Pelaporan dan penyerahan barang diduga gratifikasi itu dilakukan Menag melalui tenaga ahlinya ke KPK pada Selasa (26/11).

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

()

KPK telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di Pekanbaru terkait kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah hingga kantor terkait perkara tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 5 sampai 12 Desember 2024. Rinciannya 12 rumah di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan serta Kota Depok, dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

KPK Yakin Pernyataan Megawati Bukan Ancaman: Beliau Pro Penegakan Hukum

KPK Yakin Pernyataan Megawati Bukan Ancaman: Beliau Pro Penegakan Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditangkap.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menilai, pernyataan Megawati tersebut tidak bersifat ancaman kepada KPK, melainkan bentuk tanggung jawabnya sebagai Ketua Umum PDI-P.

"Saya mencoba melihat pidato beliau yang menyampaikan bahwa akan hadir karena beliau memiliki tanggung jawab sebagai ketua. Saya pikir tidak ada ancaman di situ," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam memperkuat alat bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

"Betul, kemarin dan dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik baru memanggil Yasonna Laoly usai politikus PDI-P itu tak lagi menjabat sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, penyidik baru memeriksa Yasonna sekarang karena menemukan bukti baru terkait kasus buron Harun Masiku, yang harus diminta konfirmasi dan keterangannya kepada Yasonna.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yasonna untuk mendalami perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

()

Anggota DPR dari PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YSL), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly dilakukan pada Rabu pekan depan.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa memerinci materi apa yang nanti digali dari Yasonna.

Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

()

Sekjen Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku. Najih menilai kasus ini bisa mengganggu stabilitas politik apabila tidak segera diselesaikan.

"Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik," ujar Najih dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

Periksa Eks Pj Gubernur Papua, KPK Dalami soal Dana Operasional Kepala Daerah

Periksa Eks Pj Gubernur Papua, KPK Dalami soal Dana Operasional Kepala Daerah

()

KPK memeriksa mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua. Ridwan didalami KPK terkait dana operasional yang digunakan kepala daerah.

"Didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Adapun pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/12) di Polda Papua. Selain itu, ada 2 saksi lain yang diperiksa yaitu Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.

KPK Periksa Pj Gubernur Papua, Dalami Penggunaan Dana Operasional

KPK Periksa Pj Gubernur Papua, Dalami Penggunaan Dana Operasional

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Rabu (11/12/2024). Hal ini merupakan kasus baru yang tengah ditangani KPK.

Selain Pj Gubernur, KPK juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi, yaitu Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran.

"Saksi hadir semua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024.

Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

()

Anggota DPR dari PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YSL) belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi hari ini. Yasonna minta penjadwalan ulang.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan Yasonna minta penjadwalan ulang karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan. Namun, dia belum menjelaskan kapan Yasonna akan dipanggil lagi.

"Karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata dia.

KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

KPK soal Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN: Mungkin Salah Input Angka

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap ada Toyota Fortuner harga Rp 6 juta yang dituliskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK menduga salah ketik.

"Tidak terinfo ke saya (siapa orang tersebut). Kemungkinan salah memasukkan angka," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Tessa mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut perihal temuan tersebut. Begitu juga dengan laporan mencurigakan lainnya.

"Masih akan dikonfirmasi lagi hal-hal seperti itu kepada orangnya," katanya.

Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap

Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditangkap.

Jika mengacu pada jadwal pemanggilan KPK, Hasto pernah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Serba Salah KPK Urusan LHKPN Abal-abal

Serba Salah KPK Urusan LHKPN Abal-abal

()

KPK mengungkap masih banyak pejabat yang melaporkan harta kekayaannya asal-asalan. Namun, di satu sisi KPK tidak bisa memberikan sanksi jika pejabat itu tidak memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam praktiknya, jika pejabat itu tidak melaporkan hartanya, KPK hanya bisa memberikan rekomendasi. Hal itu tertuang pula dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tepatnya pada Pasal 21, isinya

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara a. terlambat melaporkan LHKPN;b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/ataue. tidak melaporkan LHKPN.

MAKI Sentil KPK Buntut Temuan Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN

MAKI Sentil KPK Buntut Temuan Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap ada Toyota Fortuner harga Rp 6 juta yang dituliskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan hal itu wajar karena kepatuhan LHKPN tak memiliki sanksi.

"Orang akan semaunya sendiri, jangankan mengisi yang tidak benar, tidak lapor LHKPN pun banyak yang melakukan atau berani tidak melapor, padahal itu jabatannya eselon 2 atau bintang 2 itu banyak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Dewas Sudah Beri 108 Rekomendasi ke KPK, Termasuk soal Percepat Penyidikan

Dewas Sudah Beri 108 Rekomendasi ke KPK, Termasuk soal Percepat Penyidikan

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan KPK dan jajarannya selama 5 tahun. Dari hasil evaluasi itu, ada 108 rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

"Itu ada total 108 rekomendasi yang disampaikan," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Haris mengatakan salah satu rekomendasi yang diberikan adalah perihal percepatan proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, katanya, penyelidikan bisa memakan waktu hingga 2 tahun.

Dewas: KPK Hentikan Kasus 11 Tersangka Sepanjang 2020-2024

Dewas: KPK Hentikan Kasus 11 Tersangka Sepanjang 2020-2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka kasus korupsi selama lima tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Harjono dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

"Penerbitan SP3 periode 2020-2024 berkaitan dengan SP3, tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5 ada nama-nama di situ, dan yang tidak tepat waktu 1, 2, 3, 4, 5, 6, jadi sudah diterbitkan SP3-nya," kata Harjono.

Dewas Minta Maaf Kepercayaan Publik ke KPK Menurun: Kami Belum Berhasil

Dewas Minta Maaf Kepercayaan Publik ke KPK Menurun: Kami Belum Berhasil

()

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean menyampaikan permintaan maaf selama menjabat 5 tahun. Dewas meminta maaf karena masih banyak kekurangan terutama terkait peningkatan integritas pegawai hingga soal kepercayaan publik ke KPK.

"Mohon maaf, kalau kami belum berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan, di dalam pelaksanaan tugas kami," kata Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Tumpak mengatakan, berdasarkan survei, kinerja hingga kepercayaan masyarakat kepada KPK menurun. Tumpak meminta maaf belum mampu meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK.

Apa Kaitan Yasonna Laoly Sampai Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku?

Apa Kaitan Yasonna Laoly Sampai Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku?

()

Anggota DPR Yasonna Laoly diminta menghadap penyidik KPK esok hari terkait perkara yang menjerat Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buron. Apa gerangan sebenarnya kaitan Yasonna dalam kasus itu?

Harun Masiku ‘menghilang’ sejak Januari 2020 saat KPK melancarkan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sampai detik ini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pemanggilan untuk Yasonna sendiri sudah diamini KPK. Dia dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024.

Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kami Masih Banyak Kekurangan

Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kami Masih Banyak Kekurangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyoroti nilai kinerja KPK yang menurun berdasarkan beberapa hasil lembaga survei.

Tumpak mengatakan, penilaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Dewas KPK. Karenanya, ia menyampaikan permintaan maaf karena belum mampu meningkatkan integritas Pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, mohon maaf, kalau kami belum berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan, di dalam pelaksaan tugas kami," kata Tumpak dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Berlaku, Ini Daftarnya

KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Berlaku, Ini Daftarnya

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memaparkan hasil kerjanya selama 5 tahun. Dewas juga menguraikan KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka selama 5 tahun ke belakang.

Perihal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Harjono berdasarkan penerbitan SP3 yang dilaporkan ke pihaknya dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.

"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," kata Harjono dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dewas Minta KPK Percepat Proses Penyelidikan Kasus Korupsi

Dewas Minta KPK Percepat Proses Penyelidikan Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta KPK dalam hal ini bidang penindakan untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus korupsi.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan pengalaman, penyelidikan kasus korupsi di KPK bisa memakan waktu 2 tahun. Hal ini, kata dia, dapat memakan waktu dan anggaran.

"Pengalaman selama ini menunjukkan penyelidikan itu bisa memakan waktu sampai dengan 2 tahun, bahkan lebih, Ada beberapa kasus yang penyelidikannya enggak selesai, dan tidak tuntas, ini memakan biaya, memakan anggaran, belum lagi ketidakpastian yang dialami oleh pihak yang diselidiki," kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).