KPK

Dewas KPK: Tangani Perkara Etik Nurul Ghufron Paling Bikin Pusing

Dewas KPK: Tangani Perkara Etik Nurul Ghufron Paling Bikin Pusing

()

Jabatan para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tahun 2019-2024 akan berakhir. Para anggota Dewas itu pun menyatakan kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing.

"Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit (perkara etik tersulit), yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di pengadilan TUN. Digugat di Mahkamah Agung," Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC, Jakarta, Kamis (12/2/2024).

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi etik.

Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.

"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sanksi berat, dan satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).

Dewas Berikan 109 Sanksi Etik ke Pegawai KPK Selama 2019-2024

Dewas Berikan 109 Sanksi Etik ke Pegawai KPK Selama 2019-2024

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama 5 tahunan periode 2019-2024. Selama itu, Dewas telah memberikan 109 sanksi kepada pegawai KPK.

"Sanksi yang diberikan, jumlah semua yang mendapat sanksi ada 85 (tahun 2024)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina mengatakan pihaknya juga mendapat sejumlah laporan terkait pengaduan etik. Terbanyak pada 2023 dengan 65 pengaduan.

"2020, 20 (pengaduan), 2021 38 (pengaduan), dan seterusnya, paling banyak di 2023, 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri 1 mengenai kasus rutan," katanya.

Dewas: Nyali Pimpinan KPK Masih Kecil untuk Berantas Korupsi

Dewas: Nyali Pimpinan KPK Masih Kecil untuk Berantas Korupsi

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun menjabat. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan KPK periode saat ini yang kurang memiliki nyali dalam memberantas korupsi.

Syamsuddin awalnya menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.

"Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Dewas Terima 188 Laporan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Selama 5 Tahun

Dewas Terima 188 Laporan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Selama 5 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)  menerima 188 laporan terkait pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK selama periode 2019-2024 atau lima tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina mengatakan, pengaduan etik paling banyak diterima Dewas KPK pada tahun 2023 yaitu sebanyak 65 laporan, dan 1 di antaranya merupakan kasus Rumah Tanahanan (Rutan) KPK.

Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024

Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama lima tahunan periode 2019-2024. Dewas menyebut ada tiga pimpinan KPK yang diberi sanksi oleh Dewas dalam kurun periode tersebut.

"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina bersyukur anggota Dewas tidak pernah ada yang terkena sanksi. Padahal, kata dia, Dewas sering kali dilaporkan.

KPK Benarkan Panggil Yasonna Laoly Besok

KPK Benarkan Panggil Yasonna Laoly Besok

()

KPK membenarkan pemanggilan terhadap anggota DPR dari PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi besok.

"Benar ada jadwal pemanggilan besok," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/11/2024).

Namun, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari Yasonna. Dia juga belum menjelaskan apakah sudah ada konfirmasi Yasonna akan hadir atau tidak besok.

"Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi sumber detikcom, pemeriksaan kepada Yasonna dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Desember. Pemanggilan itu terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN yang Bikin Ketua KPK Geleng-geleng Kepala

Fortuner Rp 6 Juta di LHKPN yang Bikin Ketua KPK Geleng-geleng Kepala

()

Tidak jujurnya pejabat dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) bikin KPK geleng-geleng kepala. Contohnya, KPK menemukan ada pihak yang mengisi harga mobil Fortuner miliknya senilai Rp 6 juta.

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12). Nawawi awalnya bicara ada pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN.

Singgung Kasus Harun Masiku, Megawati: Kalau Hasto Ditangkap, Saya Datang...

Singgung Kasus Harun Masiku, Megawati: Kalau Hasto Ditangkap, Saya Datang...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/12/2024). 

"Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat 13 Desember)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Namun demikian, Tessa belum dapat memberikan rincian spesifik mengenai kasus korupsi yang akan didalami oleh penyidik dari Yasonna Laoly.

"Namun, untuk perkaranya belum bisa disampaikan," tambahnya.

KPK Panggil Eks Kepala BPKD DKI Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut

KPK Panggil Eks Kepala BPKD DKI Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut

()

KPK memanggil mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri (ES). Edi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Edi, KPK memanggil Ferry Richard Hamonangan selaku Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPUBUMD Provinsi DKI Jakarta.

Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

()

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyindir para pejabat yang asal-asalan mengisi laporan harta kekayaannya. Yang jadi pertanyaan, KPK bisa apa?

Kewajiban terkait pelaporan harta itu sudah diatur sejak 1999, tapi sayangnya tidak ada sanksi yang mengatur jelas. KPK hanya bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi ke institusi di mana pejabat itu berada.

Memang pejabat apa yang berkewajiban melaporkan hartanya?

Pejabat yang dimaksud adalah penyelenggara negara. Nomenklatur itu ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nomenklatur yang sama juga terdapat di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASDP

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 pada Kamis (12/12/2024).

Dua orang tersebut yaitu Djunia Satriawan selaku Direktur Keuangan PT ASDP dan Greata Rchmadiningrum selaku Manager Aset.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

()

Sidang vonis 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.

"Hari ini Pak Jaksa dan Penasihat Hukum maupun Terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu, Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan," kata ketua majelis hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hakim mengatakan sidang vonis digelar pada Jumat (13/12). Hakim memerintahkan 15 terdakwa kasus ini kembali ke sel tahanan.

Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Kritisi Metode Cocoklogi JPU KPK

()

TERNATE, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengkritik metode "cocoklogi" yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan ketua tim penasihat hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah saat memberikan keterangan resminya, di Ternate, Rabu (11/12/2024).

Menurut mantan juru bicara KPK ini, JPU terkesan memaksakan kliennya sebagai pelaku korupsi besar dan bahkan disebut mafia.

Febri merinci sejumlah kelemahan pembuktian JPU KPK, di antaranya dari 24 pihak yang ditulis sebagai penerima suap, hanya enam orang yang diperiksa.

KPK Panggil Yasonna Jadi Saksi Kasus Harun Masiku pada 13 Desember

KPK Panggil Yasonna Jadi Saksi Kasus Harun Masiku pada 13 Desember

()

Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku masih diusut KPK. Tim penyidik KPK dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai saksi.

Informasi dari sumber detikcom, pemeriksaan kepada Yasonna dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Desember mendatang. Tim penyidik KPK juga disebut telah mengirimkan surat panggilan kepada Yasonna.

Dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar terkait rencana pemanggilan Yasonna di kasus Harun Masiku.

Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

Akhir Tahun, KPK Bakal Umumkan LHKPN Pejabat yang Diisi Asal-asalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diisi asal-asalan oleh sejumlah pejabat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat ini tim LHKPN sedang meng-input jumlah LHKPN bermasalah tersebut untuk diumumkan di akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.

"Sekarang kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (11/12/2024).

Ghufron mengatakan, KPK sebelumnya hanya melihat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN. Namun, saat ini, KPK mulai melakukan validasi data LHKPN dengan harta yang dimiliki.

Suara Sengau Harun Masiku yang Masih Jadi Pekerjaan Rumah KPK

Suara Sengau Harun Masiku yang Masih Jadi Pekerjaan Rumah KPK

()

Keberadaan Harun Masiku masih misterius setelah dinyatakan buron hampir lima tahun terakhir. Kasus korupsi yang melibatkan Harun menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan di KPK.

Harun Masiku mulai berstatus buron sejak 8 Januari 2020. Dia lolos saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hampir lima tahun berselang, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

Janji untuk menangkap Harun Masiku telah dilontarkan sejak pertengahan Januari 2020 atau selang beberapa hari setelah Harun lolos dari OTT. Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, berujar jajarannya tidak akan pernah berhenti mencari Harun.

Jelang 5 Tahun Hilangnya Harun Masiku: Sayembara hingga 2 Kali di DPO

Jelang 5 Tahun Hilangnya Harun Masiku: Sayembara hingga 2 Kali di DPO

()

Tersangka kasus suap Harun Masiku sudah menghilang hampir 5 tahun lamanya. Saking lamanya Harun Masiku menghilang, KPK sampai menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) untuk eks caleg PDIP itu.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

KPK Panggil Eks Pj Gubernur Papua Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional

()

Tim penyidik KPK hari ini memanggil mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus tersebut. Dua saksi itu ialah Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.

KPK Usut Korupsi di Pemprov Papua, Pj Gubernur Dipanggil Jadi Saksi

KPK Usut Korupsi di Pemprov Papua, Pj Gubernur Dipanggil Jadi Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pada Rabu (11/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.

Tessa mengatakan, Ridwan diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Kasus dugaan korupsi itu merupakan kasus baru yang tengah ditangani KPK.

Wali Kota Semarang Mba Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang

Wali Kota Semarang Mba Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mba Ita dan 3 orang lainnya meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

Tiga orang lainnya yaitu Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

KPK Selidiki Perbaikan Kapal PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Korupsi ASDP

KPK Selidiki Perbaikan Kapal PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Korupsi ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan dua saksi terkait perbaikan kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan tersebut yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Selasa (10/12/2024).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Abdul Honi, Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, dan Diana Rosa, Direktur PT Industri Kapal Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Dilanjutkan Pimpinan Berikutnya

KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Dilanjutkan Pimpinan Berikutnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian eks kader PDI-P Harun Masiku dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode 2024-2029.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK juga akan tetap melanjutkan proses hukum Harun Masiku yang terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

"Keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum, bukan hanya Harun Masiku tetapi yang lain juga," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).

Pimpinan KPK Tutup Hakordia 2024: Pemberantasan Korupsi ke Depan Makin Kompleks

Pimpinan KPK Tutup Hakordia 2024: Pemberantasan Korupsi ke Depan Makin Kompleks

()

KPK telah menggelar rangkaian perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tantangan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin kompleks.

"Kita semua menyadari, hambatan dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks, meskipun kompleks kita harus mampu mengatasinya," kata Tanak dalam sambutannya pada acara penutupan Hakordia 2024 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Tanak mengatakan, dengan terlibatnya seluruh stakeholder dalam perayaan Hakordia 2024, menumbuhkan rasa optimis. Terutama, katanya, harapan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

()

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini pimpinan KPK selanjutnya akan melanjutkan mencari buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, kata Ghufron, pengusutan kasus Harun Masiku adalah keputusan lembaga.

"Ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode ke-5 atau pun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ghufron mengatakan proses pengusutan perkara pasti akan berlanjut pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Termasuk, katanya, juga kasus buron legenda Harun Masiku.

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK mengungkap alasan menerbitkan kembali DPO tersebut.

"Apa lagi tadi Harun Masiku. Ya benar, sekitar mungkin seminggu yang lalu, itu adalah proses memperpanjang. Karena DPO itu ada batas waktunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Karena batas waktu DPO kepada Harun telah habis, KPK melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, DPO baru tersebut diterbitkan.

KPK Akui Barang Mewah Rampasan Koruptor yang Dilelang Sulit Laku

KPK Akui Barang Mewah Rampasan Koruptor yang Dilelang Sulit Laku

()

KPK telah melaksanakan lelang barang dari aset sitaan koruptor dalam memperingati Hakordia 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masih ada sejumlah barang yang belum laku terjual dalam lelang.

"Pertama berkaitan dengan pelelangan ya. Memang kita akui bahwa ada beberapa yang laku, tapi juga ada beberapa yang tidak laku, bahkan yang tidak laku mungkin sudah beberapa kali dilelang, itu belum laku," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2024).

Ghufron mengatakan sejumlah barang yang tidak laku adalah properti dan barang mewah. Hal itu menurutnya karena daya beli masyarakat yang tidak berminat terhadap barang mewah.

Mobil dan Tas Belum Laku Dilelang, KPK: Masyarakat Tak Minat Beli Barang Luxury

Mobil dan Tas Belum Laku Dilelang, KPK: Masyarakat Tak Minat Beli Barang Luxury

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa sejumlah mobil mewah dan tas bermerek (branded) tidak terjual dalam lelang yang diadakan pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Menurut Ghufron, rendahnya minat masyarakat terhadap barang-barang mewah (luxury) menjadi penyebab utama kegagalan penjualan tersebut.

"Barang-barang mewah seperti mobil dan tas ada beberapa yang memang tidak laku. Sekali lagi, biasanya itu berkaitan dengan daya beli masyarakat yang memang terhadap hal-hal yang luxury, yang mewah itu agak tidak berminat," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, pada Selasa (10/12/2024).

"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Ada beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan di sana," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tessa menambahkan bahwa penggeledahan di sejumlah kantor dinas tersebut masih berlangsung.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penangkapan pejabat daerah dalam rangkaian penggeledahan tersebut.