KPK

KPK Geledah 7 Rumah Pribadi dan 5 Kantor di Bengkulu Terkait OTT Gubernur

KPK Geledah 7 Rumah Pribadi dan 5 Kantor di Bengkulu Terkait OTT Gubernur

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu sejak Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasaan yang disangkakan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam rekaman videonya yang dikirim ke wartawan, Jumat (6/12/2024) malam.

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di 13 lokasi itu dilakukan selama 4-6 Desember 2024 yang meliputi, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Usut Kasus ASDP, KPK Dalami Dugaan Melawan Hukum dari 3 Saksi

Usut Kasus ASDP, KPK Dalami Dugaan Melawan Hukum dari 3 Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi.

Dari informasi yang dihimpun, KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ASDP yakni, M. Islamudin selaku VP Management Asset PT ASDP tahun 2020-2021, Evi Dwijayanti selaku VP Akuntasi PT ASDP, dan Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022.

KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP

KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik terkait kasus korupsi berupa proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menyita laptop dan handphone dari pemeriksaan saksi berinisial ED selaku VP Akuntasi PT ASDP.

"Untuk saudara ED ini informasinya ada penyitaan barang bukti elektronik milik yang bersangkutan, laptop dan HP," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP soal Penyitaan Buku Hasto, Ini Respons KPK

()

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tak menerima gugatan terhadap 4 penyidik terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanyo. KPK menilai yang dilakukan oleh para penyidik sudah sesuai prosedur.

"Ya KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini Majelis Hakim memiliki keyakinan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa penyidik dalam melaksanakan tugas sudah secara prosedural, proporsional, dan profesional sehingga putusan tersebut menjadi sebuah keyakinan tambahan untuk KPK dalam hal ini penyidik untuk tetap melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Saat Gedung KPK Diubah Jadi Showroom, Mobil Mewah dan Moge Rampasan Kasus Korupsi Dipajang

Saat Gedung KPK Diubah Jadi Showroom, Mobil Mewah dan Moge Rampasan Kasus Korupsi Dipajang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan diubah sementara bak showroom kendaraan mewah, Jumat (6/12/2024).

Perubahan Gedung Merah Putih ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang dilaksanakan pada 9-10 Desember 2024.

Selama rangkaian acara, KPK menggelar lelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangai dan telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Kata KPK soal Gus Miftah Mundur tapi Belum Lapor LHKPN

Kata KPK soal Gus Miftah Mundur tapi Belum Lapor LHKPN

()

KPK menjelaskan tidak ada aturan yang memaksa Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah tetap melaporkan LHKPN usai mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. KPK mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN hanya berlaku bagi seseorang yang masih aktif sebagai penyelenggara negara.

"Ini perlu diskusi ya. Karena kewajiban itu tentunya berlaku bagi mereka yang aktif sebagai penyelenggara negara. Kalau sekarang ditanya, bila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak ada instrumen untuk memaksa yang bersangkutan untuk melapor," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Posisi Harun Masiku di Dalam atau Luar Negeri, Ini Kata KPK

Posisi Harun Masiku di Dalam atau Luar Negeri, Ini Kata KPK

()

KPK memberikan penjelasan terkait informasi terbaru keberadaan buronan kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menyebut Harun Masiku saat ini masih dalam posisi dapat terpantau.

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Tessa pun menjelaskan tidak bisa menyampaikan letak pasti keberadaan Harun Masiku yang didapati pihak penyidik. Dia mengatakan pengungkapan keberadaan Harun akan bisa mengganggu proses penyelidikan.

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menjelaskan alasan menerbitkan kembali surat DPO setelah penerbitan DPO pada 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

KPK: Harun Masiku di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

KPK: Harun Masiku di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkap buron Harun Masiku.

Mantan kader PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Harun Masiku berada di tempat yang masih bisa dipantau. Meski demikian, ia tak menyebutkan detail keberadaan Harun Masiku.

"Informasi terakhir (Harun Masiku) ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Profil Terbaru Harun Masiku Buronan KPK: Dari Ciri Fisik sampai Khusus

Profil Terbaru Harun Masiku Buronan KPK: Dari Ciri Fisik sampai Khusus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, dengan data yang telah diperbarui berdasarkan dari data yang dikeluarkan sebelumnya pada 2020.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Adapun profil terbaru Harun Masiku dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

4 iPhone Dihargai Rp 1 Jutaan Dilelang KPK, Siapa Mau?

4 iPhone Dihargai Rp 1 Jutaan Dilelang KPK, Siapa Mau?

()

KPK melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi. Dari barang rampasan itu, ada 4 iPhone yang dilelang dalam satu paket dengan harga Rp 1 juta. Siapa mau?Dilansir di situs KPK, Jumat (6/12/2024), barang rampasan terpidana kasus korupsi ini dilakukan dalam rangka acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

KPK mempublikasikan barang rampasan yang akan dilelang di situs resminya. KPK juga turut menyertakan foto barang yang dilelang berikut dengan detail kondisi barang.

Ciri Khusus Harun Masiku di DPO KPK: Berkacamata dan Suara Sengau

Ciri Khusus Harun Masiku di DPO KPK: Berkacamata dan Suara Sengau

()

Foto Harun Masiku kembali diterbitkan KPK. Selain foto, KPK ternyata mengungkapkan ciri-ciri khusus Harun Masiku.

"Ciri Khusus berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," bunyi lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) KPK yang dilihat, Jumat (6/12/2024).

Kemudian, KPK juga menuliskan ciri-ciri Harun Masiku adalah pria memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. NIK Harun Masiku juga ditulis, yakni 317405210370017 dan nomor paspor C1089508.

Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2024), KPK menampilkan empat foto baru Harun Masiku. Pertama menampilkan Harun Masiku memakai kemeja putih dengan angle foto sisi bagian kanan Harun Masiku, dalam foto ini Harun Masiku juga memakai kacamata.

KPK Tiba-tiba Jadi Showroom, Mobil Mewah hingga Moge Koruptor Dipajang

KPK Tiba-tiba Jadi Showroom, Mobil Mewah hingga Moge Koruptor Dipajang

()

KPK menampilkan beberapa barang hasil sitaan dan rampasan dari perkara korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Barang-barang yang dipajang berupa mobil, motor gede (Moge) hingga tas mewah.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (6/12/2024), kendaraan berupa mobil dan moge ini ditampilkan di lobby dan halaman depan gedung Merah Putih KPK. Barang-barang ini dibawa ke gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil towing.

Terlihat di lobby gedung ada 4 jenis moge yang ditampilkan, mulai dari merk Harley Davidson hingga Triumph. Sementara untuk mobil, ada tiga jenis yang tampilkan, yaitu merk Mercedes-Benz berkelir hitam dan Lexus warna putih, dan mobil Rubicon.

KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 4 foto Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Harun Masiku, pada Jumat (6/12/2024).

Foto tersebut diterbitkan KPK dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).

Foto-foto Terbaru Harun Masiku di Surat DPO yang Diterbitkan Ulang KPK

Foto-foto Terbaru Harun Masiku di Surat DPO yang Diterbitkan Ulang KPK

()

KPK menerbitkan foto terbaru buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ada empat foto yang diterbitkan KPK.

Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2024), foto pertama menampilkan Harun Masiku memakai kemeja putih. Angle foto Harun Masiku pada foto ini menampilkan sisi bagian kanan Harun Masiku, dalam foto ini Harun Masiku juga memakai kacamata.

Kedua, menampilkan wajah Harun Masiku tampak depan. Dalam foto itu Harun Masiku memakai kemeja merah dan kaus hitam yang bertuliskan ‘make smart choices in your life’, dia juga sedang menunjukkan pose jari metal.

KPK Perbarui Data DPO Harun Masiku, Berikut Rinciannya

KPK Perbarui Data DPO Harun Masiku, Berikut Rinciannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan profil terbaru untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan atas surat DPO yang dikeluarkan pada awal 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil Harun Masiku diterbitkan melalui surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (6/12/2024).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu.

Penyidik KPK tiba di lokasi menggunakan dua unit mobil jenis Avanza yang dikawal anggota polisi.

Setibanya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah penyidik langsung memasuki ruang kerja kepala dinas.

"Iya, ada penyidik KPK datang ke kantor memeriksa ruang kerja kadis," ujar seorang staf di kantor tersebut.

Cara Mudah Ikut Lelang Barang Rampasan KPK

Cara Mudah Ikut Lelang Barang Rampasan KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan hasil korupsi pada 10 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan Negara," kata Mungki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/12/2024).

Pakar Nilai Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Bentuk Keprihatinan

Pakar Nilai Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Bentuk Keprihatinan

()

Maruarar Sirait membuka sayembara senilai Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Pakar Hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai sayembara tersebut bentuk keprihatinan masyarakat.

"Sayembara ini menunjukkan keprihatinan masyarakat. Namun, keadilan tidak boleh hanya bergantung pada inisiatif individu. Aparat penegak hukum harus mempercepat penyelidikan dan mengevaluasi kendala yang ada," kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Hardjuno menilai sayembara ini harusnya dimanfaatkan oleh KPK dan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. "Kasus ini adalah cerminan dari bagaimana kita memerangi korupsi, yang merupakan penyakit sistemik yang menggerogoti moralitas bangsa dan pembangunan nasional," imbuh dia.