Kppu

KCIC Bantah Terlibat Dugaan Fraud di Proyek Kereta Cepat Whoosh

KCIC Bantah Terlibat Dugaan Fraud di Proyek Kereta Cepat Whoosh

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan tak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh.

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dikonfirmasi Antara melalui telepon di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menyampaikan hal itu merespons hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding adanya persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

KCIC Buka Suara soal Dugaan Fraud Whoosh

KCIC Buka Suara soal Dugaan Fraud Whoosh

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terkait hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU). 

Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan investigasi yang dilakukan KPPU adalah atas proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar. Proses ini dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Profil PT ALP Pemenang Tender di Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Terlibat Dugaan Fraud

Profil PT ALP Pemenang Tender di Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Terlibat Dugaan Fraud

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Anugerah Logistik Prestasindo, pemenang tender pengiriman rangkaian Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh), diduga terlibat fraud oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Mengutip website resmi perusahaan, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) adalah perusahaan logistik terpercaya yang telah memiliki sertifikasi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Manajemen mengklaim sebagai perusahaan logistik, ALP memiliki berbagai unit bisnis dan jaringan kemitraan dengan vendor berkualitas, baik untuk kebutuhan domestik maupun internasional.

Dengan layanan yang terintegrasi, ALP memungkinkan klien untuk fokus pada bisnis utama mereka, sementara perusahaan ini menangani desain dan operasi logistik dengan inovasi dan kualitas terbaik.

Ini Temuan KPPU Terkait Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh

Ini Temuan KPPU Terkait Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh

()

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan sejumlah temuan fraud dalam proyek jumbo Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) terutama dalam pemenangan tender. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan setidaknya tiga kejanggalan dalam proyek tersebut yang mengindikasikan adanya persekongkolan. 

Salah satunya adalah keterlibatan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, namun tidak memiliki aturan tertulis yang jelas mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.  

KPPU Temukan Bukti Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPPU Temukan Bukti Dugaan Fraud Proyek Kereta Cepat Whoosh

()

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat pelanggaran undang-undang di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan investigator KPPU melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project. 

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar ke Terlapor Kasus Tender di BRIN

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar ke Terlapor Kasus Tender di BRIN

()

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 29 miliar kepada dua terlapor dalam kasus tender Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Terlapor yang dikenakan denda tersebut terdiri dari PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika.

Denda tersebut dijatuhkan lantaran kedua terlapor melakukan persekongkolan dalam Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN untuk Tahun Anggaran 2022.