KPU Banjarbaru Digugat Ke MK

KPU Banjarbaru Kalsel Digugat ke MK karena Tak Sediakan Opsi Lawan Kotak Kosong

KPU Banjarbaru Kalsel Digugat ke MK karena Tak Sediakan Opsi Lawan Kotak Kosong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak menyediakan opsi kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh dua orang warga Banjarbaru atas nama Udiansyah dan Karim, yang merasa dirugikan karena ketiadaan opsi kotak kosong.

“Pemilukada Banjarbaru seharusnya dilaksanakan sebagai pemilukada calon tunggal, antara pasangan calon nomor 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong. Termohon (KPU Banjarbaru) tidak mencetak kolom kotak kosong,” ujar kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).