Saat Kuasa Hukum KPU Banyuwangi Tak Bisa Jawab Gugatan Pemohon
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Maulana Yusuf, terdiam saat dicecar Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi.
Dalil yang ditanyakan Saldi adalah upaya mengganti para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuwangi oleh paslon petahana nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani, Azwar Anas, dan Mujiono.
"Di halaman 7 permohonan itu begini, bahwa selisih perolehan suara pemohon paslon nomor 1 tersebut dikarenakan antara lain terdapat dugaan TSM berupa Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana melalui panitia seleksi jabatan tinggi pratama telah melakukan proses pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sebelum masa jabatan dalam pengumuman blablabla… dan seterusnya. Anda jawab nggak ini?" tanya Saldi dalam sidang perkara Pilbup Banyuwangi 2024 di Gedung MK, Jumat (17/1/2025).