KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana

KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada

KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.

“Dalam pokok permohonan kami, termohon (KPU) tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon,” kata Bonardo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).