KPU Fakfak

Paslon Petahana Fakfak Didiskualifikasi, KPU Cabut Hak Kampanye

Paslon Petahana Fakfak Didiskualifikasi, KPU Cabut Hak Kampanye

()

MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Untung Tamsil dan Yohana Hindom, dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini mengakibatkan keduanya tidak diperbolehkan melakukan kampanye hingga adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers daring, Rabu (13/11/2024).

Ia lantas menekankan pentingnya sosialisasi mengenai status hukum para petahana yang kini bukan lagi peserta pemilu.

Buntut Diskualifikasi Paslon Petahana, Kantor KPU Fakfak Dipalang Massa

Buntut Diskualifikasi Paslon Petahana, Kantor KPU Fakfak Dipalang Massa

()

MANOKWARI, KOMPAS.com - Massa memalang pintu masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (12/11/2024).

Pemalangan ini merupakan reaksi dari keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom.

Massa memalang kantor KPU itu di bagian depan, bagian kanan belakang dan bagian kiri gedung.

Sementara itu, akibat kejadian ini, polisi mengamankan 4 orang warga.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana mengatakan, situasi di kantor KPU Fakfak sudah dapat dikendalikan. Pihaknya mengamankan 4 orang yang kini telah menjalani pemeriksaan.