Paslon Petahana Fakfak Didiskualifikasi, KPU Cabut Hak Kampanye
MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Untung Tamsil dan Yohana Hindom, dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan ini mengakibatkan keduanya tidak diperbolehkan melakukan kampanye hingga adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers daring, Rabu (13/11/2024).
Ia lantas menekankan pentingnya sosialisasi mengenai status hukum para petahana yang kini bukan lagi peserta pemilu.