KPU Rokan Hilir Bantah Ada Mobilisasi Mahasiswa untuk Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir membantah adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk mobilisasi mahasiswa yang didalilkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Kuasa KPU, Sastriawan, menyatakan bahwa KPU tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir terkait adanya dugaan pelanggaran TSM.
Hal ini disampaikan untuk membantah dalil gugatan adanya mobilisasi mahasiswa sebagaimana yang dituduhkan pasangan calon Afrizal Sintong dan Setiawan.