KPU Subang Bantah Langgar Administrasi

KPU-Bawaslu Subang Bantah Langgar Administrasi Terkait Tahun Lahir Paslon

KPU-Bawaslu Subang Bantah Langgar Administrasi Terkait Tahun Lahir Paslon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah tuduhan melakukan pelanggaran administratif dalam meloloskan calon bupati nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Subang, R Andi Wijaya, mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi soal perbedaan tahun lahir Reynaldy di dokumen akta kelahiran dan ijazah, yang dipermasalahkan oleh Pasangan Nomor Urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku).

"Itu sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa SMA Negeri 1 Subang yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997," ujar Andi, di dalam sidang perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).