KPU Tulungagung

Kritik Tudingan Paslon soal Keterlibatan 180 Lurah pada Pilkada, KPU Tulungagung: Tidak Jelas!

Kritik Tudingan Paslon soal Keterlibatan 180 Lurah pada Pilkada, KPU Tulungagung: Tidak Jelas!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyebutkan, dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girinoto Yekti, tidak jelas (obscuur libel).

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum atau prinsipal KPU Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, saat menyampaikan tanggapan atas gugatan Maryoto-Didik dalam sidang Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anjar mengatakan, permohonan kubu Maryoto-Didik yang menuding terdapat keterlibatan 180 kepala desa atau lurah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Tulungagung tidak jelas.

Tegur Pengacara KPU Tuluangagung, Arief Hidayat: Yang Bisa Perintahkan Panitera Pengganti Hanya Hakim!

Tegur Pengacara KPU Tuluangagung, Arief Hidayat: Yang Bisa Perintahkan Panitera Pengganti Hanya Hakim!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Tengah, ditegur karena memerintahkan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menampilkan slide power point.

Peristiwa ini terjadi ketika prinsipal termohon Perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Tulungagung, Anjar Nawan Yusky Eko Prasetyo, akan menyampaikan tanggapan atas permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnato Yekti.

Dalam persidangan itu, Anjar menyampaikan kepada mahkamah bahwa pihaknya akan membacakan jawaban KPU Tulungagung melalui power point.