KPUD

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari ini, Minggu (8/12/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.