BNI Sebut Dampak Kepailitan Sritex terhadap Kinerja Terbatas
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) buka suara terkait penetapan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Sebagaimana diketahui, BNI menjadi bank pemerintah yang memberikan utang jangka panjang ke Sritex sebesar US$23.807.159 atau Rp389,8 miliar (asumsi kurs Rp16.375 per dolar AS pada akhir Juni 2024).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan akan terus memantau perkembangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.