Kronologi Judol Komdigi

Ketika Menteri Komdigi Minta Maaf soal Bawahannya Lindungi Situs Judol, Apa Komitmen Memberantasnya?

Ketika Menteri Komdigi Minta Maaf soal Bawahannya Lindungi Situs Judol, Apa Komitmen Memberantasnya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan pegawai di kementeriannya dalam kasus judi online (judol).

Dalam sebuah kunjungan kerja di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024), Meutya mengungkapkan rasa kesedihan dan kekecewaannya karena ada anak buahnya yang terlibat dalam praktik judi online yang selama ini berusaha diberantas.

"Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya.

Skandal Judi Online Komdigi, Akan Sampai Mana Penelusurannya?

Skandal Judi Online Komdigi, Akan Sampai Mana Penelusurannya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus skandal judi online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini semakin berkembang.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru, DM dan MN, yang terlibat dalam melindungi bisnis judi online melalui penyalahgunaan wewenang di Komdigi.

DM dan MN menjadi bagian dari rangkaian 17 tersangka yang telah ditangkap dari total 18 yang terdata sementara. Satu pelaku lainnya masih buron.

MN berperan menyetorkan daftar situs web yang harus "dilindungi" serta dana terkait aktivitas ilegal ini.

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan, sebanyak delapan orang adalah warga sipil.

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang.

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi situs judi online (judol) masih terus bergulir.

Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM pada Sabtu (9/11/2024).

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.