
KSAL Ultah Ke-58, Aturan Pensiun TNI Masih Mengacu ke UU Lama
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, aturan pensiun anggota TNI masih mengacu pada Undang-Undang TNI yang dibuat pada 2004 karena revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR belum diundangkan.
Hal ini disampaikan Kristomei merespons masa jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang semestinya memasuki usia pensiun dalam waktu dekat usai berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025) hari ini.
“Ya, undang-undang (RUU) itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan. Sehingga, hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).