Ktp

5.081 Pemilih Pemula di Kota Padang Belum Punya KTP

5.081 Pemilih Pemula di Kota Padang Belum Punya KTP

()

PADANG, KOMPAS.com – Sebanyak 5.081 pemilih pemula usia 17 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, dilaporkan belum memiliki KTP.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terus mengupayakan percepatan perekaman KTP agar pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada mendatang.

"Usia KTP pemula yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 5.081. Saat ini, jumlah penduduk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Padang mencapai 679.450 jiwa," ujar Kepala Disdukcapil Padang, Tedi Antonius, pada Senin (4/11/2024) melalui sambungan telepon.

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

()

Perekaman e-KTP merupakan proses pembuatan identitas penduduk bagi warga negara Indonesia (WNI). Proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat.

Lalu, apa saja syarat perekaman e-KTP? Berikut informasinya.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Apakah Foto KTP Bisa Diulang? Ini Aturannya!

Apakah Foto KTP Bisa Diulang? Ini Aturannya!

()

Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan identitas diri. Pada KTP, terdapat informasi pribadi pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.

Sesi foto KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat, bersamaan dengan perekaman KTP baru. Namun, tidak semua orang merasa puas dengan hasil foto KTP, ada yang merasa belum siap difoto sehingga foto di KTP kurang bagus.

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!

()

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen berisi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.

Jika KTP rusak, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak, Terbaru Oktober 2024

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak, Terbaru Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah cara mudah cek apakah KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak.

Sebagaimana diketahui, KTP dan bahkan NIK menjadi salah satu syarat yang akan diminta ketika Anda mengajukan pinjaman.

Akan tetapi saat ini, ada banyak sekali kejahatan online yang memungkinkan oknum tak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Tentu saja, hal tersebut hanya bisa didapat dari pinjaman ilegal.