Kudus

Jual Video Syur, Mahasiswi di Kudus Ditangkap, Uangnya untuk Perawatan Kecantikan dan Judi Online

Jual Video Syur, Mahasiswi di Kudus Ditangkap, Uangnya untuk Perawatan Kecantikan dan Judi Online

()

 

KUDUS, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus video porno yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial DM (24).

Perempuan asal Demak tersebut diringkus kepolisian setelah terbukti sengaja merekam dan memperjualbelikan adegan seksualnya dengan tiga teman prianya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, video syur tersebut didokumentasikan menggunakan kamera handphone di sebuah kamar indekos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 29-30 Oktober lalu. 

Dua video "threesome" yang diperankan DM dengan tiga pria yang dikenalnya itu lantas dikomersilkan melalui status WhatsApp.

Sebar dan Jual Video Porno Via Whatsapp, Mahasiswi di Kudus Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Judi Online

Sebar dan Jual Video Porno Via Whatsapp, Mahasiswi di Kudus Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Judi Online

()

KOMPAS.com - DM (24), mahasiswi asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Kudus karena diduga sebagai pelaku sekaligus menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.

Video pornografi tersebut diperankan dirinya sendiri yang dibuat bersama tiga teman prianya yakni FJ (25), MAN (24) dan EDN (27).

"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp 50.000 hingga Rp500.000," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Mahasiswi di Kudus Ditangkap gegara Jual Video Porno Foursome

Mahasiswi di Kudus Ditangkap gegara Jual Video Porno Foursome

()

Mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno dan menjualnya lewat media sosial. DMW membuat video itu bersama tiga teman prianya atau foursome.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki," kata Ronni dilansir detikJateng, Jumat (6/12/2024).