Kuli Bangunan Perkosa Anak Kandungnya

Kuli Bangunan di Bekasi Beri Uang Tutup Mulut Usai Perkosa Dua Anak Kandungnya

Kuli Bangunan di Bekasi Beri Uang Tutup Mulut Usai Perkosa Dua Anak Kandungnya

(4 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, Edi Hartono (52) memberikan uang tutup mulut setiap selesai memerkosa kedua anak kandungnya, ER (21) dan S (14).

"Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Edi yang merupakan kuli bangunan itu telah memerkosa kedua anaknya berkali-kali sejak 2016.

Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Modus Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ancam Diusir dari Rumah

Modus Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ancam Diusir dari Rumah

(4 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kabupaten Bekasi bernama Edi Hartono (52) memerkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berulang kali sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, modus tersangka memerkosa kedua anaknya adalah dengan mengancam akan diusir dan tak diberi nafkah atau uang saku.

"Tersangka mengancam korban dengan mengusir, tidak akan menafkahi," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Mustofa menjelaskan, tersangka memerkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

(4 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52) memperkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berkali-kali sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

"Korban pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025 dan korban kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).