KUR Fiktif

2 Eks Kepala Cabang Bank di Medan Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif

2 Eks Kepala Cabang Bank di Medan Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif

()

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Erwin Handoko dan Moehammad Juned, mantan Kepala Unit Bank BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, sebagai tersangka  dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11/2024).

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma menjelaskan, Erwin Handoko menjabat sebagai kepala unit dari April 2023 hingga 13 Mei 2024. Sedangkan Moehammad Juned menjabat dari April 2021 hingga April 2023.

“Modus tersangka menggunakan data dan identitas para nasabah (korban) lalu memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkap Dapot kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (14/11/2024).