Cawagub Sultra Tarik Sengketa MK Sepihak Tanpa Kasih Tahu Cagub dan Kuasa Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, secara sepihak menarik diri dari gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, sengketa PHPU harus diajukan mengatasnamakan pasangan calon (paslon) sebagai satu kesatuan yang utuh.
“Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan cawagub Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya, pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK,” ujar Hakim Saldi Isra saat membacakan surat dari La Ode dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).