Isi SKB Pengaturan Lalu Lintas saat Libur Akhir Tahun, Cek di Sini!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas (lalin) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025). Termasuk pemberlakuan rekayasa lalin one way hingga contra flow.
"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) di Jakarta.