191 Narapidana Lapas Cipinang Menerima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada hari raya Natal 2024.
Sebanyak 191 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal. Enam diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi melalui keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).