Lapas Cipinang

191 Narapidana Lapas Cipinang Menerima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

191 Narapidana Lapas Cipinang Menerima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada hari raya Natal 2024.

Sebanyak 191 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal. Enam diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi melalui keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

()

Sebanyak 191 orang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen Natal 2024. Enam orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).