Menangis Histeris, Agus Disabilitas Ditahan Kejaksaan
MATARAM, KOMPAS.com - IWAS alias Agus (22), tersangka pria disabilitas dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik menangis histeris saat serah terima berkas dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).
Tersangka berteriak dan menangis setelah jaksa penuntut umum menahannya di rumah tahanan selama 20 hari.
Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Di ruang tunggu khusus Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orangtua tersangka tampak memeluk dan berusaha menenangkan Agus yang menangis histeris.