Lapor Diri

Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri, Ini Caranya

Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri, Ini Caranya

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta, khususnya setelah Lebaran 2025.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pendatang wajib melapor sesuai kategori dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaporan bisa dilakukan di kantor Dukcapil.

“Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau para pendatang.