Laporan Berkelanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Bersiap untuk Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan

()

Pelaporan keberlanjutan kini menjadi aspek penting dalam tata kelola perusahaan di Indonesia seiring dengan globalisasi dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Pada November 2024, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Dokumen Konsultasi Publik terkait Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK), sebuah langkah awal menuju penyusunan dan penerapan standar pengungkapan yang akan berlaku pada 1 Januari 2027.

Dokumen tersebut menjadi landasan dalam menciptakan ekosistem pelaporan keberlanjutan yang lebih terstruktur dan terukur, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Di tingkat global, Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) pada 2023 telah mendapatkan penerimaan luas, dengan lebih dari 26 negara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Filipina telah berkomitmen untuk mengimplementasikan standar ini.