Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara

 Tak Ingin TPP Dipotong 10 Persen, Tingkat Kepatuhan ASN di Solo Lapor Harta Kekayaan Capai 100 Persen

Tak Ingin TPP Dipotong 10 Persen, Tingkat Kepatuhan ASN di Solo Lapor Harta Kekayaan Capai 100 Persen

()

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menyebut bahwa tingkat kepatuhan ASN di Solo dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 100 persen.

Hal itu disampaikan menanggapi Surat Edaran No 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terkait pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menurut Dwi, ketaatan dan kepatuhan ini kaitannya dengan tambahan penghasilan.

"Di Solo tingkat kepatuhan kalau di PNS atau birokrasi pertahun itu 100 persen. Karena ketaatan dan kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaan di sistemnya KPK itu menjadi instrumen pemberian TPP," kata Dwi dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (13/1/2025).