Larangan Bertemu Pihak Berperkara

MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara

MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam gugatan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024.

Permohonan Alex dalam perkara tersebut meminta agar pimpinan KPK tak lagi dilarang bertemu pihak berperkara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya," tulis salinan putusan perkara tersebut yang dibacakan Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPK tak bisa disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya.