MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam gugatan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024.
Permohonan Alex dalam perkara tersebut meminta agar pimpinan KPK tak lagi dilarang bertemu pihak berperkara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya," tulis salinan putusan perkara tersebut yang dibacakan Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPK tak bisa disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya.