Larangan Kembang Api

Pemkot Bekasi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Harus Izin Dulu

Pemkot Bekasi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Harus Izin Dulu

()

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi beralasan bahwa penggunaan kembang api dikhawatirkan akan menimbulkan dampak berbahaya.

"Katakan larangan, ya itu, khawatir dampak kembang api berbahaya bagi orang lain, kami juga enggak mau," ujar Junaedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (31/12/2024).

Untuk menghindari dampak buruk itu, Junaedi meminta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan.