
Demi Kenyamanan Daerah, Bupati Jayapura Larang Peredaran Miras
JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Jayapura, Yunus Wonda, secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (7/4/2025), Bupati Yunus meminta para pengusaha miras untuk segera menghentikan aktivitas penjualan di Kabupaten Jayapura.
"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura," ujarnya.