Gugat Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara, Alex Marwata: Alat untuk Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak yang beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan itu tertuang dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Alex mengatakan, pasal tersebut dapat dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK. Sebab, kata dia, rumusan pasal tersebut tidak jelas.