KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang, Imbas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Penghentian ini seiring adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Pria yang akrab Ipunk itu menjelaskan, temuan ini berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.