KLH Ungkap Pagar di Laut Tangerang Tak Miliki Amdal, Pemasang Bisa Dipidana
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho, mengatakan pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Dia mengatakan KLH juga tidak pernah keluarkan dokumen perizinan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
"Dari hasil kegiatan pengawasan kami sementara kami tidak menemukan atau belum menemukan baik dokumen berupa amdal atau UKL-UPL lainnya yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup provinsi maupun kabupaten kota," kata Ardy di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).