LBH Bandar Lampung

Soal Penembakan Terduga Begal di Lampung, LBH Sebut 5 Polisi Dinyatakan Melanggar Etik

Soal Penembakan Terduga Begal di Lampung, LBH Sebut 5 Polisi Dinyatakan Melanggar Etik

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa lima anggota polisi telah dinyatakan melanggar kode etik setelah menembak seorang warga bernama Romadon, yang diduga terlibat dalam kasus pembegalan, di Lampung Timur.

Penembakan tersebut terjadi di hadapan keluarga Romadon, termasuk kedua orang tua, anak, dan istrinya, pada 28 Maret 2024.

Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada Propam Mabes Polri pada 20 Mei 2024.

LBH: Terduga Begal Tak Melawan, Ditembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri

LBH: Terduga Begal Tak Melawan, Ditembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut Romadon, terduga begal asal Lampung Timur, Lampung, ditembak di depan anak, istrinya, dan ayahnya. 

Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, mengatakan, penembakan dilakukan anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung saat menangkap Romadon pada 28 Maret 2024, di rumahnya di Desa Badak, Lampung Timur.

"Saat itu, Romadon ditembak di bagian perut hingga peluru tembus ke pinggul tepat di hadapan anak, istri, dan orangtuanya," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (6/12/2024) siang.