Soal Penembakan Terduga Begal di Lampung, LBH Sebut 5 Polisi Dinyatakan Melanggar Etik
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa lima anggota polisi telah dinyatakan melanggar kode etik setelah menembak seorang warga bernama Romadon, yang diduga terlibat dalam kasus pembegalan, di Lampung Timur.
Penembakan tersebut terjadi di hadapan keluarga Romadon, termasuk kedua orang tua, anak, dan istrinya, pada 28 Maret 2024.
Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan insiden ini kepada Propam Mabes Polri pada 20 Mei 2024.